Kasus Bank Century dimulai
dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan
oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century
menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak
salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail
out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri
Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna
menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan
nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya
bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak
memiliki likuiditas memadai.
Kronologi Kasus Bank Century
Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak hukum
Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban. Tidak
terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank
Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank Century
selalu menjadi pembicaraan hangat di beberapa media massa, media elektronik
maupun media cetak. Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi telah “berhasil”
menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia. Sebut saja, KPK, POLRI,
serta DPR. Lantas, sebenarnya bagaimana cerita awal bergulirnya kasus Bank
Century yang seolah tak kunjung usai ini? Adakah alasan penting yang membuat
Bank Century wajib dibantu oleh pihak pemerintah?
Untuk
menjawab rasa penasaran Anda, berikut ini merupakan kronologis bergulirnya kasus
Bank Century.
1. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2003
Kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century dimulai
sejak 2003 ketika Bank CIC diketahui tengah mendapat masalah. Masalah yang
menimpa Bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat berharga
valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah.
Valuta asing
tersebut tidak mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunganya rendah, serta
tidak mudah untuk dijual. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) pun memberikan saran
merger guna mengatasi ketidakberesan yang terjadi dalam bank tersebut.
2. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2004
Sesuai yang disarankan BI, Bank CIC pun melakukan
merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko yang kemudian mengganti namanya
menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokol
dalam neraca Bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan Bank Century
untuk menjual valuta asing tersebut, namun pemegang saham tidak menurutinya.
Pemegang
saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian untuk mengubah berbagai
surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di Bank Dresdner, Swiss.
Belakangan, deposito yang ditanam di Bank Dresdner ternyata sangat susah untuk
ditagih.
3. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2005
Pada 2005, BI berhasil mendeteksi beberapa surat
berharga valuta asing di Bank Century yang berjumlah sekitar 210 juta dolar
Amerika.
4. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2008
Akhirnya, tahun 2008 menjadi titik awal terkuaknya
kasus Bank Century hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan
penyidik. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008, ditemukan berbagai surat
berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai
angka 56 juta dolar Amerika. Sementara itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.
Akhirnya, posisi bank Century pada 31 Oktober berkurang hingga 3,53 persen.
Kasus Bank Century semakin
rumit dengan kegagalan kliring akibat kegagalannya menyediakan dana (prefund)
pada 13 November 2008. Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas miliki
Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk
discreationary fund yang telah dijual Bank Century pada akhir 2007.
Tidak
berhenti sampai di situ, pada 20 November 2008, Bank Indonesia melayangkan
surat kepada Menteri Keuangan. Isi surat tersebut tiada lain berupa penetapan
bahwa Bank Century termasuk bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
Oleh sebab itu, BI memberikan usul untuk melakukan
langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Pada hari
yang sama, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang beranggotakan BI,
Menteri Keuangan, dan LPS, pun akhirnya memutuskan untuk melakukan meeting.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan KKSK dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank
Century resmi diambil alih oleh LPS pada 21 November 2008. Salah satu pemegang
saham, Robert Tantular, beserta tujuh orang pengurus lain Bank Century menerima
pencekalan. Dua pemilik Bank Century, yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali
Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Akhirnya, LPS memutuskan untuk memberikan talangan
dana sebesar 2,78 triliun rupiah guna mendongkrak CAR agar mencapai angka 10
persen. Pada 5 Desember 2008, LPS pun merealisasikan janjinya dengan memberikan
suntikan dana sebesar 2,2 triliun rupiah kepada Bank Century demi memenuhi
tingkat kesehatan sebuah bank.
Setelah
mendapat suntikan dana dari LPS, kasus Bank Century tidak selesai begitu saja.
Pada 9 Desember 2008, Bank Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari
ribuan investor Antaboga terkait penggelapan dana investasi sebesar 1,38
triliun rupiah. Tidak salah lagi, dana para investor Antaboga itu pun dialirkan
ke kantung Robert Tantular selaku pemilik Bank Century.
Pada 31 Desember 2008, Bank Century tercatat telah
mengalami kerugian sebesar 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada 2007,
Bank Century memiliki sejumlah aset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun, aset
tersebut mulai tergerus dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah.
5. Kronologi Kasus Bank Century - Tahun 2009
Untuk memulihkan kesehatan Bank Century, LPS kembali
menyuntikkan dana sebesar 1,5 triliun rupiah pada 3 Februari 2009. Sayangnya,
kasus Bank Century tidak lantas menemui penyelesaian. Akhirnya, Bank Century
terlepas dari pengawasan khusus Bank Indonesia pada 11 Mei 2009.
Pada 3 Juli 2009, parlemen mulai melayangkan gugatan
terkait dana penyelamatan Bank Century yang dinilai terlalu besar. Terlebih,
LPS kembali menyuntikkan dana sebesar 630 miliar rupiah untuk Bank Century pada
21 Juli 2009. Sejak saat itu, kasus Bank Century kian mendapat sorotan tajam.
Kasus Bank Century ini pun telah mengantarkan Robert
Tantular pada tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara serta denda uang sebesar
50 miliar rupiah subsider 5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tuntutan hukuman Robert Tantular tersebut ditetapkan pada 18 Agustus
2009.
Sebelum vonis dijatuhkan, tepatnya 15 Agustus 2009,
pihak manajemen Bank Century menggugat Robert Tantular sebesar 2,2 triliun
rupiah. Pada 3 September 2009, Kapolri meminta DPR untuk terus melakukan
pengejaran aset milik Robert Tantular sebesar 19,25 juta dolar Amerika serta
aset milik Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai 1,64 miliar dolar
Amerika.
Akhirnya, Robert Tantular menerima vonis 4 tahun
hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah pada 10 September
2010. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding
tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar
50 miliar rupiah.
Itulah
kronologi awal bergulirnya kasus Bank Century yang begitu menghebohkan publik
dan penyidik. Sayangnya, kasus Bank Century tersebut telah menjadi pemicu
munculnya kasus lain, seperti kasus yang menimpa Bibit dan Chandra, yang
digadang-gadangkan berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Bahkan, pihak Tim Pencari Fakta (TPF) yang menangani
kasus hukum Bibit dan Chandra mencuatkan dugaan adanya usaha kriminalisasi
kepada pimpinan KPK kala itu hingga berbuntut pada penahanan Bibit dan Chandra.
Upaya kriminalisasi yang menyeret Bibit dan Chandra itu pun disebut-sebut masih
berkaitan erat dengan kasus Bank Century.
Seperti yang
telah disebKasus Bank Century dimulai
dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan
oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century
menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak
salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail
out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri
Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna
menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan
nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya
bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak
memiliki likuiditas memadai.
Perkembangan kasus menurut Jusuf Kalla
Di DPR,
Kalla menyebut ada 'operasi senyap' dalam penyelamatan PT Bank Century Tbk
dengan mengucurkan dana Rp6,7 triliun. Ketua Umum PMI itu mensinyalir ada hal
yang misterius dalam penyelamatan itu.Jusuf Kalla atau biasa disapa JK
menyampaikan bahwa dirinya tak tahu banyak mengenai penyelamatan Bank Century
meskipun waktu itu dirinya sebagai orang nomor dua di pemerintahan dan selaku
pejabat sementara presiden karena SBY tengah di luar negeri."Ini memang
misterius. Kenapa ada 'Operasi Senyap'? Kalau pejabat wakil presiden saja tidak
tahu, apalagi lagi yang lain? Apalagi Anda?" katanya dalam rapat bersama
tim pengawas Bank Century di gedung DPR.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar