Pengertian
koperasi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1 (perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional dan sebagian
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasioanal. Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota
karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas. Dalam menggembangkan koperasi,
harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin.
Pembentukan
organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diteriman dengan
alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi
koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama
dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial-ekonomi dari
kerjasama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui
pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh
peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang
dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang
diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3. Struktur
dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial-ekonomi cukup
fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial-ekonomi tertentu.
4. Para
anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial-ekonominya “lemah” dapat
memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintregrasikan dirinya
dalam proses pembangunan sosial-ekonomi
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial negara yang sedang
berkembang, konfrensi umum internasional labour office, melalui rekomendasi 127
yang mengatakan dengan tegas bahwa :
1. Pembentukan
dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembanguan ekonomi, sosial, dan budaya serta kemajuan manusia di negara-negara
yang sedang berkembang.
2. Secara
khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a) Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya, dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprasaka.
b) Untuk
meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang
mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit
secara sehat.
c) Untuk
memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah
pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan pengembagian
hasil usaha secara adil.
d) Untuk
meningktakan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e) Untuk
memperbaiki kondisi sosial, dan menunjang pelayanan sosial dibidang-bidang
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f) Utuk
membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3. Pemerintah
dan negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan
yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat
ekonomi, keuangan, teknik, hukum atau yang lain, tanpa mempengaruhi
kemandiriannya.
4. Dalam
menetapkan kebijakan semacam itu perlu pertimbangan kondisi ekonomi sosial dan
sumber daya yang tersedia serta peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi
dalam pembangunan negara.
5. Kebijakan
itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan
ekonomi-sosial, dan dengan kemajuan teknologi.
6. Gerakan
koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan
pembangunan sosial
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, khususnya
masyarakat dan umum. Karena kopersi merupakan orang bukan perkumpulan modal,
maka laba bukan merupakan ukuran utama. Walaupun begitu harus diusahakan agar koperasi
tidak mengalami kerugian. Melalui koperasi para anggota ikut serta dalam
memperbaikki kehidupannya maupun kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa
yang disumbangkan. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai
pemilik sekaligus pelanggan.Menurut undang undang –undang nomor 25 tahun 1992
pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membnagun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945.Peran koperasi antara lain :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan yang
berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah
kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.Inilah salah
satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus
dilaksanakan dan dikembangkan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar