Selasa, 11 Juni 2013

PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG


Pengertian koperasi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1)  koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional dan sebagian bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasioanal. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas. Dalam menggembangkan koperasi, harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin.
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diteriman dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial-ekonomi dari kerjasama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.      Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.      Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial-ekonomi cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial-ekonomi tertentu.
4.      Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial-ekonominya “lemah” dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintregrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial-ekonomi

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial negara yang sedang berkembang, konfrensi umum internasional labour office, melalui rekomendasi 127 yang mengatakan dengan tegas bahwa :
1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembanguan ekonomi, sosial, dan budaya serta kemajuan manusia di negara-negara yang sedang berkembang.
2.      Secara khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a)      Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprasaka.
b)      Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c)      Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan pengembagian hasil usaha secara adil.
d)     Untuk meningktakan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e)      Untuk memperbaiki kondisi sosial, dan menunjang pelayanan sosial dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f)       Utuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.      Pemerintah dan negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hukum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4.      Dalam menetapkan kebijakan semacam itu perlu pertimbangan kondisi ekonomi sosial dan sumber daya yang tersedia serta peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara.
5.      Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi-sosial, dan dengan kemajuan teknologi.
6.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, khususnya masyarakat dan umum. Karena kopersi merupakan orang bukan perkumpulan modal, maka laba bukan merupakan ukuran utama. Walaupun begitu harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Melalui koperasi para anggota ikut serta dalam memperbaikki kehidupannya maupun kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.Menurut undang undang –undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membnagun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.Peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan yang berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.

sumber  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar