Kebijaksanaan
pada dasarnya beranggapan bahwa persyaratan minimun itu tidak dapat dipenuhi
maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan
pemerintah, sebagai berikut :
·
Prakarsa untuk membentuk koperasi
diganti dengan aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
·
Kemampuan untuk memberikan kontribusi
terhadap modal koperasi diganti dengan donasi pemerintah atau berbentuk
pinjaman.
·
Efisiensi ekonomis koperasi dalam
hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui
pemberian hak istimewa, seperti pengecualian pajak.
·
Setelah jangka waktu tertentu diharapkan
bahwa koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah
dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi
organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara
sistematis persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu:
·
Hanya menunjang kegiatan koperasi yang
berkaitan langsung dengan kepentingan para anggotanya.
·
Mendorong para anggota untuk berperan
serta dalam pemilihan pengurus, pengawasan dan dalam pengambilan keputusan.
·
Membiarkan suatu tingkat otonomi
tertentu kepada koperasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan sehingga
kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengan kepentingan ekonomi para
anggoatnya.
“Koperasi-koperasi
kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
·
Menimbulakan beban yang berat bagi
pemerintah.
·
Tidak dikelola sebagaimana layaknya
suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
·
Menampung semua orang yang membutuhkan
bantuan tanpa memperhatikan kepentingan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama
demi suatu tujuan yang sama
Suatu
konsepsi yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara
tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari
organisasi koperasi terdiri atas :
a. Penggabungan
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi pokok yang
disesuaikan dengan situasi sosial-ekonomi dan budaya negara yang bersangkutan.
b. Menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakkan koperasi.
Kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi swaday koperasi secara
singkat diuraikan sebagai berikut :
1. Peraturan
resmi dan ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan
pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakkan koperasi.
2. Fasilitas
berupa informasi, pendidik dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen
organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang yang bertindak sebagai promotor
usaha swadaya yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usah swadaya.
3. Fasilitas
menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen.
4. Perlakuan
yang sama atau yang bersifat prefensi.
5. Keringanan
pembebasan pajak.
6. Bantuan
keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus tertentu.
7. Peraturan-peraturan.
8. Struktur
lembaga pengembangan swadaya.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi
dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
1. Keanggotaan
sukarela dan terbuka
2. Pengendalian
oleh anggota secara demokratis
3. Partisipasi ekonomi anggota
4. Pendidikan,pelatihan
dan informasi
5. Kerjasama
diantara koperasi dan
6. Kepedulian
terhadap komunitas
Jika
koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama
ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka
harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar