Selasa, 11 Juni 2013

KEGAGALAN DAN KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI


Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa persyaratan minimun itu tidak dapat dipenuhi maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan pemerintah, sebagai berikut :
·         Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
·         Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi pemerintah atau berbentuk pinjaman.
·         Efisiensi ekonomis koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak istimewa, seperti pengecualian pajak.
·         Setelah jangka waktu tertentu diharapkan bahwa koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu:
·         Hanya menunjang kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan para anggotanya.
·         Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawasan dan dalam pengambilan keputusan.
·         Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan sehingga kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengan kepentingan ekonomi para anggoatnya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
·         Menimbulakan beban yang berat bagi pemerintah.
·         Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
·         Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan kepentingan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
Suatu konsepsi yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi koperasi terdiri atas :
a.       Penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi pokok yang disesuaikan dengan situasi sosial-ekonomi dan budaya negara yang bersangkutan.
b.      Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakkan koperasi.
Kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi swaday koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut :
1.      Peraturan resmi dan ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakkan koperasi.
2.      Fasilitas berupa informasi, pendidik dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang yang bertindak sebagai promotor usaha swadaya yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usah swadaya.
3.      Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen.
4.      Perlakuan yang sama atau yang bersifat prefensi.
5.      Keringanan pembebasan pajak.
6.      Bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus tertentu.
7.      Peraturan-peraturan.
8.      Struktur lembaga pengembangan swadaya.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.       Partisipasi ekonomi anggota
4.      Pendidikan,pelatihan dan informasi
5.      Kerjasama diantara koperasi dan
6.      Kepedulian terhadap komunitas

Jika koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.

sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar