PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR :
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
• Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam
prakteknya apabila terjadi sisa uasha (atau sisa hasil usaha), maka
sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti
sebagioan perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.
Selainya
itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesumgguhnya ada
orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang
persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan
karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan,
mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan
untuk orang-orang tersebut.
Masih
ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata
bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi
pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani
anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya
pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa.
Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana
koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten
atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau
gudang koperasi aman karena ada penjagaankemanan di daerah? Maka untuk
itu perlu disisikan sebagian dari sisa hail usaha.
Di
dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara
membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi
dilakukan menurut anggaran dasarnya.
Sesungguhnya
bukan anggota saja yang membayar bongkos pelayanan, dan memberi ”
keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Halini disebabkan
karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan
kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya
harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada
masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10% untuk dana pengirus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana pendidikan koperasi.
2,5% untuk dana sosial.
2,5% untuk dana pembagunan kerja.
Kalau
koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha
yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untuk dana pembangunan daerah kerja.
Pembagian
dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah
menurutrapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai
lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usah
dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga
harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat
menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga
anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga
harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasin
dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga
semakin besar/
Sehubungan
dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat,
bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung.”koperasi harus menjual
barang-barangnya lebih murah dari pada dipasran umum kepada anggotanya,
meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian, kata mereka. Pendapat
tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak
beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (buksn profitoriented)
melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang
semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi
manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan
materill.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian
keuntungan tidak diperhatikan.Keuntungan dalam koperasi tetap penting
bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi,
sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesionl
dan secara efisien.
Dlam
koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha
(SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku
setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari
tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasr
koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota
usah yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.
- SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
1) Cadangan koperasi.
2) Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
3) Dana pengurus.
4) Dana pegawai/karyawan
5) Dana pendidikan koperasi.
6) Dana sosial.
7) Dana pembangunan Daerah kerja.
1) Cadangan koperasi.
2) Dana pengurus.
3) Dana pegawai/karyawan.
4) Dana pendidikan.
5) Dana sosial
6) Daana Pembngunan Daerah Kerja.
Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.
Sseperti
terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak
ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena
bagian pendandapatan ini bukan di peroleh dari jasa onggota. Dengan
demikian,hanya SHU yamg berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggotalah ynang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan
salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.
Bagaiman
cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendai
dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggta
sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besaqr
yaitu jumlah transaksi ynag dilakukan dengan koperasi besarmaka dia juga
akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka
penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Untuk
mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya
dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota
mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan
nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU
yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya
dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.
Dalam
koperasi, anggto tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi jga ikut
menanggung kerugian , dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan
cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat
terbatas(Dengan menetapkan seuatu jumlah uang berapa kali jumlah
simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta
pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup
kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini
diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar