Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP No.
60/1969
b. Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Pengahasil atau Koperasi
Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
enjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Bentuk Koperasi Primer dan Skunder :
SI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
trdiri dari orang orang
Sekunder :
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar