Jumat, 18 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1969

a.    Koperasi Desa
b.   Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.   Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan / Industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.   Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.    Koperasi Pemakaian
b.   Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
enjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17)
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 :
a.    Koperasi Primer
b.   Koperasi Pusat
c.    Koperasi Gabungan
d.   Koperasi Induk

Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk Koperasi Primer dan Skunder :
SI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang orang
 Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar