Sabtu, 19 Januari 2013

Mengapa Koperasi Tidak Berkembang Di Indonesia?

Mengapa Koperasi Di Indonesia Tidak Berkembang?
            Pasang-surut Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari
persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerinta untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang
menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun,
kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku
bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak
profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang
berhubungan dengan semangat.
Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? Termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.? Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional.
Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu,tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia,
beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan
beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah
tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika
dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun
kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

     Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR :

  Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang    diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota


Rumus Pembagian SHU

            Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
 
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.









Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai 

Dalam prakteknya apabila terjadi sisa uasha (atau sisa hasil usaha), maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagioan perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.
Selainya itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesumgguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan untuk orang-orang tersebut.
Masih ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau gudang koperasi aman karena ada penjagaankemanan di daerah? Maka untuk itu perlu disisikan sebagian dari sisa hail usaha.
Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar bongkos pelayanan, dan memberi ” keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Halini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.

Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10% untuk dana pengirus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana pendidikan koperasi.
2,5% untuk dana sosial.
2,5% untuk dana pembagunan kerja.

Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untuk dana pembangunan daerah kerja.

Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurutrapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usah dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasin dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar/
Sehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung.”koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian, kata mereka. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (buksn profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materill.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan.Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesionl dan secara efisien.
Dlam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasr koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usah yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.
  1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
1)      Cadangan koperasi.
2)      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
3)      Dana pengurus.
4)      Dana pegawai/karyawan
5)      Dana pendidikan koperasi.
6)      Dana sosial.
7)      Dana pembangunan Daerah kerja.

       2.    SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan dibagi untuk:
1)      Cadangan koperasi.
2)      Dana pengurus.
3)      Dana pegawai/karyawan.
4)      Dana pendidikan.
5)      Dana sosial
6)      Daana Pembngunan Daerah Kerja.

Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.
Sseperti terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendandapatan ini bukan di peroleh dari jasa onggota. Dengan demikian,hanya SHU yamg berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggotalah ynang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.
Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendai dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggta sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besaqr yaitu jumlah transaksi ynag dilakukan dengan koperasi besarmaka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Untuk mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.
Dalam koperasi, anggto tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi jga ikut menanggung kerugian , dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas(Dengan menetapkan seuatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

SUMBER :

Pekanbaru Raih Penghargaan Kota Penggerak Koperasi Terbaik






PEKANBARU (RA) - Koperasi Milik Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2012 ini kembali mendapat penghargaan sebagai kota Penggerak Koperasi terbaik. Penghargaan ini diterima dari Kementrian Koperasi dan UKM yang rencananya akan diserahkan pada tanggal 12 Desember mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Neng Elida yang dikonfirmasi RiauAktual.com pada Jum'at (23/11/2012) menyebutkan bahwa pengharagaan ini sebagai reward atas keberhasilan Kota Pekanbaru membina anggotanya.

"Penghargaan yang kita peroleh bukan disebabkan bertambahnya koperasi di Kota Bertuah (Kota Pekanbaru), akan tetapi kepada pembinaan yang sudah kita lakukan selama ini terhadap koperasi yang tidak sehat menjadi sehat serta meningkatkan produktifitas koperasi itu sendiri", ujarnya.

Sejauh ini, pertumbuhan koperasi di Pekanbaru masih relatif rendah. "Pertumbuhan koperasi tahun 2012 memang relatif rendah. Jumlah koperasi saat ini ada sebanyak 960 koperasi. Dimana sekitar 400 diantaranya masih tergolong koperasi yang tidak aktif dan perlu dibina lagi", terangnya.

KOPERASI DESA


KOPERASI MENJADI SOKO GURU GERAKAN MEMBANGUN DESA
Catatan Edy Musyadad, Ketua Koperasi Serba Usaha Mandiri

Ada perbedaan penting yang dapat kita rasakan antara koperasi yang berdiri dan memiliki kantor dengan koperasi yang berdiri tanpa kantor yang bergerak di desa-desa saat ini. Kalau yang punya kantor biasanya, antar anggota dan pengguna jasanya bisa jadi saling tidak kenal, tetapi sebaliknya koperasi di desa semua orang saling kenal, termasuk pengurusnya.

Namun, perbedaan yang dapat kita rasakan adalah bahwa koperasi yang hidup dari keuntungan uang semata tidak pernah punya cita-cita untuk membangun lingkungan sekitarnya, didirikan tidak punya tujuan menyelesaiakan persoalan ekonomi anggota. Tetapi didirkan hanya untuk uang, uang dan uang. Berbeda dengan koperasi yang berdiri dan bergerak di desa-desa saat ini, mereka mendirikan koperasi juga untuk media berkumpul sehingga mereka saling membicarakan persoalan-persoalan anggota yang dihadapi. Tentu saja koperasi dapat menjadi bagian penyelesaian masalah ekonomi warganya. Namun yang jauh lebih pokok adalah berdirinya koperasi di desa-desa itu adalah dalam rangka menggerakan sumberdaya modal yang tercerai berai di rumah-rumah penduduk kemudian dikumpulkan menjadi satu dalam koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Dengan demikian modal yang selama ini menjadi kendala dasar warga desa yang berprofesi sebagai petani secara langsung dapat dipenuhi.

Untuk itu UMKM Kab. Simalungun mempunya agenda untuk memajukan usaha Mikro kecil dan Menengah untuk mengangkat pendapatan para pengusaha mikro khususnya di daerah Kab. Simalungun. Suherman, ST selaku ketua mengatakan bahwa banyak "mutiara" daerah yang jika di publikasikan ke luar daerah maka keberhasilan akan diraih.
Melihat gerakan koperasi yang sudah mulai menunjukan perjuangan kedaulatan ekonomi ini, patut diberikan acungan jempol bagi kader-kader yang ada di massing-masing koperasi desa, dimana mereka menjadi penggerak dan tumpuan koperasi. Kader-kader itu adalah salah satu tokoh penting dalam keberhasilan gerakan koperasi. Kedepan, kader-kader ini harus bergerak ke desa-desa lain untuk mendorong dan membantu berdirinya koperasi. Misalnya, di Jombang ada koperasi Mamkari Ngrandu, disana ada kader yang bernama Sutiyar. Maka, menjadi tanggung jawab moral kader Sutiyar untuk terbentuknya sebuah koperasi di desa sebelah Ngrandu. Hal yang sama di Mojokerto yang ada koperasi Al-Barokah Warugunung Pacet. Kader di Warugunung harus mendorong di desa sekitarnya untuk mendirikan koperasi. Pun begitu dengan akder-kader lain yang sudah ada di desa-desa. Kita punya misi untuk membangun desa-desa melalui koperasi.

Kalau hal ini bisa kita lakukan terus menerus, dalam dua atau tiga tahun kedepan tidak mustahil kita bisa menjadi penguasa di desa-desa, penguasa di kabupaten, penguasa di Jawa Timur. Penguasa dalam arti kita tidak dikuasi dan dirugikan oleh pemerintah dan aktor-aktor yang berlawanan dengan kepentingan rakyat. Kita berkuasa atas sumber daya alam kita sendiri, berkuasa atas keinginan kita sendiri, berkuasa untuk mengelola dan memajukan desa kita.

Perlu saya paparkan, saat ini di Jombang sudah ada 30an kelompok baik yang sudah berkoperasi maupun menuju koperasi. Di Kediri ada sekitar 33 kelompok baik yang sudah berkoperasi maupun menuju koperasi. Di Mojokerto ada 3 kelompok (satu koperasi). Madiun, ada 15 kelompok dan 3 yang sudah berkoperasi. Dan di Nganjuk ada 4 kelompok (satu yang berkoperasi). Dari angka tersebut jika tahun depan sudah berkoperasi semua, maka terkumpul 84 koperasi yang tersebar di 84 desa di 5 Kabupaten. Angka ini belum termasuk dalam perkembangan kader-kader koperasi yang mengembangkan di desa-desa lain. Maka, dapat dipastikan kita adalah kumpulan soko guru gerakan membangun desa yang akan dicatat dalam sejarah perjuangan kedaulatan rakat. Kelak, kita akan menjadi pahlawan kecil di desa kita masing-masing.

Singkat kata, membangun desa dengan berkoperasi adalah cara kecil kita dalam berjuang. Selamat, bekerja di masing-masing koperasi. Dan sampai bertemu dalam pertemuan-pertemuan antar koperasi.

Jumat, 18 Januari 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.          Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2.        Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, berarti efektif
                       
3.        Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi

a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.        Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :

(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang       lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normative.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non  koperasi) .
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1969

a.    Koperasi Desa
b.   Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.   Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan / Industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.   Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.    Koperasi Pemakaian
b.   Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
enjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17)
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 :
a.    Koperasi Primer
b.   Koperasi Pusat
c.    Koperasi Gabungan
d.   Koperasi Induk

Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk Koperasi Primer dan Skunder :
SI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang orang
 Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.