Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia? (agar investor asing banyak yang masuk?)


Mengenai hukum di Indonesia, kita ketahui bahwa hukum di negeri ini sudah tidak mendapat kepercayaan masyarakat. Khusunya mengenai hukum pidana yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Bagaiman mengenai hukum ekonomi ? Sebelum kita jauh membahas tentang kepercayaan masyarkat dan investor tentang hukum di negeri ini (hukum ekonomi). Lebih baiknya kita mengetahu undang-undang yange mengatur tentang perekonomian di Indonesia.
Undang-undang perekonomian indonesia :
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Penjelasan pasal 33 ternyata masih belum terealisasi di negeri ini. Apabila pasal tersebut di buat sebagai pasal yang mengatur tentang perekonomian di negeri ini. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia sudah menikmati kekayaan di bumi ini. Pada ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sungguh kenyataan yang berbeda yang ada di negeri ini.
Mereka yang berada di daerah riau dan kalimantan harus membeli setetes air untuk keperluan sehari-hari. Apakah ini kekayaan alam yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat?!! realita yang berbeda yang di rasakan mereka yang kena dampak krisis air di daerah tempat tinggalnya. Ini hanya sebagian kecil yang tidak sesuai dengan hukum perekonomian. Dalam hal ini campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk membenahi semuanya. Ketika pemerintah sudah memperhatikan atau membenahi kecurangan atau ketiaksesuaian di lapangan mengenai hukum perekonomian, maka tidak menutup kemungkinan untuk membuat para investor lokal ataupun asing masuk ke Indonesia untuk menanamkan dananya di negeri ini.
Langkah ini lah yang harus dilakukan pemerintah untuk membenahihkum di Indonesia (perekonomian) :
a.       Pembentukan Undang-Undang harus dilandasi dengan sistem ekonomi yang terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa.
b.      Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian kearah yang lebih baik sehingga Indonesia memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
c.       Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.
d.      Pemerintah harus bersikap tegas terhadap para investor asing dengan peraturan yang berlaku agar produk Indonesia tetap bisa menguasai pasar Indonesia bukan produk luar yang lebih menguasai pangsa pasar Indonesia.
e.       Pemerintah harus lebih memperhatikan para petani di Indonesia karena penghasilan utama Indonesia salah satunya dibagian pertanian.
f.       Suku Bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam menarik investasi karena sebagian besar investasi biasanya dibiayai dari pinjaman bank. Jika suku bunga pinjaman turun maka akan mendorong investor untuk meminjam modal dan dengan pinjaman modal tersebut maka ia akan melakukan investasi. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah penerimaan.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Faktor-Faktor Pendorong Investasi :
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory[9] yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The Industrial Organization Theory of Vertical Integration[10] merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.
Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor

SUMBER :
makalah tentang membenahi hukum di indonesia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar