Sabtu, 30 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA


Bagaimana wajah hukum di indonesia? Hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia tersebut agar dapat dikontrol. Biasanya hukum yang kita kenal terdiri dari pasal-pasal, pada setiap pasal terdapat resikonya sendiri apabila kita melanggarnya. Bagi mereka (rakyat kecil) merasakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil, sebaliknya mereka (orang berada/berduit) merasakan hukum di Indonesia “sangat adil” sangkin adilnya mereka mampu membeli hukum di negari ini dengan uang yang mereka milikki. Bayangkan, bagaimana perasaan mereka (rakyat kecil) yang secara hukum saja sudah tidak diberlakukan secara adil. Sungguh malang nasib mereka, apabila hukum yang mereka rasa bisa membuat hidup mereka lebih diperjungkan tetapi malah sebaliknya mereka makin merasa sangat jatuh akibat tidak adilnya hukum di negeri ini.
Dilihat dari “adil” atau “tidak adilnya” hukum di negeri ini kita bisa lihat  dari mereka (rakyat kecil dan orang berada) yang sama-sama merasakan hukum di negeri ini. Berikut ini adalah kasus yang saya kutip dari OKEZONE, mari kita pahami : Kasus I (rakyat kecil) : “Vonis bocah pencuri sandal tak boleh melebihi koruptor” Senin, 2 januari 2012. JAKARTA-Pengurus Besar Nahdiatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada ALL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua umum PBNU KH; Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedapkan rasa kemanusiaan.
“Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah pencuri sandal tidak bersalah? Salah, itu tetap salah. Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan,” ungkap Kiai Said (2/1/2011)
Kiai said juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara 2 hingga 3 tahun. “Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum 5 tahun, itu sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan,” tandasnya.
Seperti diberitakan ALL, remaja usia 15 tahun tak pernah menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan Zebra, kota Palu akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa ALL dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus pencurian “barang sepele” sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, antar lain pencurian semangka oleh warga Kota Kediri dan pencurian kakau oleh seorang nenek warga Kabupaten Banyumas. Nasib berbeda di dapatkan pelaku pencurian tersebut dimana Pn Kota Kediri memberikan vonis lepas kepada pencuri semangka, sementara nenek pencuri kakau mendapatkan putusan hukuman 1 bulan 15 hari penjara.
Kasus II (orang berada) : “Vonis ringan Rasyid Rajasa jadi preseden buruk penegak hukum” Senin, 25 maret 2013. JAKARTA-Majelis hakim pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang.
Politikus partai gerinda Marti Hutabarat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. “Seharusnya putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat,” ujar Martin saat dihubungi wartawan (25/3/2013). Kasus tersebut sudah mencuri perhatian masyarakat luas. “karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik luas” tuturnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah anggota komisi III dari fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan kasus itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. “Saya yakin korban tidak akan menuntut banding. Ini akan jadi kasus-kasus serupa dimasa yang akan datang,” kata Eva.
Seperti diberitakan, pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa pencobaan 6 bulan. Selain penjara Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp 12jt subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, 6 bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dan subsidair pasal 310 ayat 3. Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang, 2 diantaranya tewas.
Kasus I dan II merupakan cerminan wajah hukum di negeri ini, inilah yang dirasakan rakyat kecil dan orang berada. Sungguh perlakuan yang sangat berbeda yang mereka dapatkan. Apakah hukum di negeri ini masih bisa di katakan adil? Sebandingkah perbuatan dengan hukuman yang mereka terima? Layakah pengadilan disebut lembaga keadilan di negeri ini? Masih adakah rasa percaya masyarakat pada pengadilan? Sudah pantaskah hukum ini dipercaya?. Banyak sekali pertanyaan yang timbul di benak saya...
Sebagai mahasiswa saya merasa kecewa membaca kasus di atas, dimanakah rasa kemanusiaan penegak hukum di negeri ini. Hanya sepasang sandal bisa membuat seorang anak remaja di jatuhi hukuman 5 tahun penjara sedangkan anak pejabat yang menghilangkan nyawa 2 orang hanya di vonis 5 bulan penjara. Sungguh mengenaskan hukum dinegeri ini. Apabila hukum di negeri ini bisa dimainkan oleh orang-orang yang berduit, kemanakah rakyat kecil harus mengadu atau mendapatkan keadilan dalam perlakuan hukum. Apakah karena mereka rakyat kecil itu sebabnya tidak dipandangnya atau diperdulikan dalam hal hukum atau karena “hukum tegas hanya kepada mereka yang lemah”.
Disini peranan masyarakat, aparat keadilan serta pemerintah harus membenahi dan bergegas untuk melakukan pembaharuan. Hancurlah sebuah negeri apabila tidak memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang seharusnya menggugah pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini, karena keadaannya sudah semakin parah. Kita harus menggunakan cara yang luar biasa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

SUMBER :

 

1 komentar: