Bagaimana
wajah hukum di indonesia? Hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia tersebut agar dapat dikontrol. Biasanya
hukum yang kita kenal terdiri dari pasal-pasal, pada setiap pasal terdapat
resikonya sendiri apabila kita melanggarnya. Bagi mereka (rakyat kecil)
merasakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil, sebaliknya mereka (orang berada/berduit)
merasakan hukum di Indonesia “sangat adil” sangkin adilnya mereka mampu membeli
hukum di negari ini dengan uang yang mereka milikki. Bayangkan, bagaimana
perasaan mereka (rakyat kecil) yang secara hukum saja sudah tidak diberlakukan
secara adil. Sungguh malang nasib mereka, apabila hukum yang mereka rasa bisa
membuat hidup mereka lebih diperjungkan tetapi malah sebaliknya mereka makin
merasa sangat jatuh akibat tidak adilnya hukum di negeri ini.
Dilihat
dari “adil” atau “tidak adilnya” hukum di negeri ini kita bisa lihat dari mereka (rakyat kecil dan orang berada)
yang sama-sama merasakan hukum di negeri ini. Berikut ini adalah kasus yang
saya kutip dari OKEZONE, mari kita pahami : Kasus I (rakyat kecil) : “Vonis bocah
pencuri sandal tak boleh melebihi koruptor” Senin, 2 januari 2012.
JAKARTA-Pengurus Besar Nahdiatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya
kepada ALL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi
Tengah yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut
milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
PBNU
minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa
kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua umum PBNU KH; Said Aqil Siroj
mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum pidana (KUHP).
Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan
mengedapkan rasa kemanusiaan.
“Tujuan
hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah
pencuri sandal tidak bersalah? Salah, itu tetap salah. Tapi hukuman yang
diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan
kemanusiaan,” ungkap Kiai Said (2/1/2011)
Kiai
said juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat
dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara 2
hingga 3 tahun. “Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri
sandal dihukum 5 tahun, itu sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa
kemanusiaan,” tandasnya.
Seperti
diberitakan ALL, remaja usia 15 tahun tak pernah menyangka jika sepasang sandal
jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan Zebra, kota
Palu akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa ALL dengan pasal 362 KUHP
dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus
pencurian “barang sepele” sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di
Indonesia, antar lain pencurian semangka oleh warga Kota Kediri dan pencurian
kakau oleh seorang nenek warga Kabupaten Banyumas. Nasib berbeda di dapatkan
pelaku pencurian tersebut dimana Pn Kota Kediri memberikan vonis lepas kepada
pencuri semangka, sementara nenek pencuri kakau mendapatkan putusan hukuman 1
bulan 15 hari penjara.
Kasus
II (orang berada) : “Vonis ringan Rasyid Rajasa jadi preseden buruk penegak
hukum” Senin, 25 maret 2013. JAKARTA-Majelis hakim pengadilan Jakarta Timur
menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa
kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang.
Politikus
partai gerinda Marti Hutabarat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.
“Seharusnya putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat,” ujar
Martin saat dihubungi wartawan (25/3/2013). Kasus tersebut sudah mencuri
perhatian masyarakat luas. “karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik
luas” tuturnya.
Sementara
itu, dihubungi terpisah anggota komisi III dari fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari
mengatakan kasus itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah
Air. “Saya yakin korban tidak akan menuntut banding. Ini akan jadi kasus-kasus
serupa dimasa yang akan datang,” kata Eva.
Seperti
diberitakan, pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 5 bulan
penjara dengan masa pencobaan 6 bulan. Selain penjara Rasyid dijatuhi hukuman
denda senilai Rp 12jt subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu
lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid
divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair,
6 bulan kurungan penjara.
Rasyid
terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dan subsidair pasal 310 ayat 3.
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 januari
2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi
10 orang, 2 diantaranya tewas.
Kasus
I dan II merupakan cerminan wajah hukum di negeri ini, inilah yang dirasakan
rakyat kecil dan orang berada. Sungguh perlakuan yang sangat berbeda yang
mereka dapatkan. Apakah hukum di negeri ini masih bisa di katakan adil?
Sebandingkah perbuatan dengan hukuman yang mereka terima? Layakah pengadilan
disebut lembaga keadilan di negeri ini? Masih adakah rasa percaya masyarakat
pada pengadilan? Sudah pantaskah hukum ini dipercaya?. Banyak sekali pertanyaan
yang timbul di benak saya...
Sebagai
mahasiswa saya merasa kecewa membaca kasus di atas, dimanakah rasa kemanusiaan
penegak hukum di negeri ini. Hanya sepasang sandal bisa membuat seorang anak
remaja di jatuhi hukuman 5 tahun penjara sedangkan anak pejabat yang
menghilangkan nyawa 2 orang hanya di vonis 5 bulan penjara. Sungguh mengenaskan
hukum dinegeri ini. Apabila hukum di negeri ini bisa dimainkan oleh orang-orang
yang berduit, kemanakah rakyat kecil harus mengadu atau mendapatkan keadilan
dalam perlakuan hukum. Apakah karena mereka rakyat kecil itu sebabnya tidak
dipandangnya atau diperdulikan dalam hal hukum atau karena “hukum tegas hanya
kepada mereka yang lemah”.
Disini
peranan masyarakat, aparat keadilan serta pemerintah harus membenahi dan
bergegas untuk melakukan pembaharuan. Hancurlah sebuah negeri apabila tidak
memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang seharusnya menggugah
pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini, karena keadaannya
sudah semakin parah. Kita harus menggunakan cara yang luar biasa untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat.
SUMBER :
nice posting
BalasHapus