Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia? (agar investor asing banyak yang masuk?)


Mengenai hukum di Indonesia, kita ketahui bahwa hukum di negeri ini sudah tidak mendapat kepercayaan masyarakat. Khusunya mengenai hukum pidana yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Bagaiman mengenai hukum ekonomi ? Sebelum kita jauh membahas tentang kepercayaan masyarkat dan investor tentang hukum di negeri ini (hukum ekonomi). Lebih baiknya kita mengetahu undang-undang yange mengatur tentang perekonomian di Indonesia.
Undang-undang perekonomian indonesia :
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Penjelasan pasal 33 ternyata masih belum terealisasi di negeri ini. Apabila pasal tersebut di buat sebagai pasal yang mengatur tentang perekonomian di negeri ini. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia sudah menikmati kekayaan di bumi ini. Pada ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sungguh kenyataan yang berbeda yang ada di negeri ini.
Mereka yang berada di daerah riau dan kalimantan harus membeli setetes air untuk keperluan sehari-hari. Apakah ini kekayaan alam yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat?!! realita yang berbeda yang di rasakan mereka yang kena dampak krisis air di daerah tempat tinggalnya. Ini hanya sebagian kecil yang tidak sesuai dengan hukum perekonomian. Dalam hal ini campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk membenahi semuanya. Ketika pemerintah sudah memperhatikan atau membenahi kecurangan atau ketiaksesuaian di lapangan mengenai hukum perekonomian, maka tidak menutup kemungkinan untuk membuat para investor lokal ataupun asing masuk ke Indonesia untuk menanamkan dananya di negeri ini.
Langkah ini lah yang harus dilakukan pemerintah untuk membenahihkum di Indonesia (perekonomian) :
a.       Pembentukan Undang-Undang harus dilandasi dengan sistem ekonomi yang terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa.
b.      Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian kearah yang lebih baik sehingga Indonesia memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
c.       Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.
d.      Pemerintah harus bersikap tegas terhadap para investor asing dengan peraturan yang berlaku agar produk Indonesia tetap bisa menguasai pasar Indonesia bukan produk luar yang lebih menguasai pangsa pasar Indonesia.
e.       Pemerintah harus lebih memperhatikan para petani di Indonesia karena penghasilan utama Indonesia salah satunya dibagian pertanian.
f.       Suku Bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam menarik investasi karena sebagian besar investasi biasanya dibiayai dari pinjaman bank. Jika suku bunga pinjaman turun maka akan mendorong investor untuk meminjam modal dan dengan pinjaman modal tersebut maka ia akan melakukan investasi. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah penerimaan.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Faktor-Faktor Pendorong Investasi :
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory[9] yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The Industrial Organization Theory of Vertical Integration[10] merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.
Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor

SUMBER :
makalah tentang membenahi hukum di indonesia

 

WAJAH HUKUM DI INDONESIA


Bagaimana wajah hukum di indonesia? Hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia tersebut agar dapat dikontrol. Biasanya hukum yang kita kenal terdiri dari pasal-pasal, pada setiap pasal terdapat resikonya sendiri apabila kita melanggarnya. Bagi mereka (rakyat kecil) merasakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil, sebaliknya mereka (orang berada/berduit) merasakan hukum di Indonesia “sangat adil” sangkin adilnya mereka mampu membeli hukum di negari ini dengan uang yang mereka milikki. Bayangkan, bagaimana perasaan mereka (rakyat kecil) yang secara hukum saja sudah tidak diberlakukan secara adil. Sungguh malang nasib mereka, apabila hukum yang mereka rasa bisa membuat hidup mereka lebih diperjungkan tetapi malah sebaliknya mereka makin merasa sangat jatuh akibat tidak adilnya hukum di negeri ini.
Dilihat dari “adil” atau “tidak adilnya” hukum di negeri ini kita bisa lihat  dari mereka (rakyat kecil dan orang berada) yang sama-sama merasakan hukum di negeri ini. Berikut ini adalah kasus yang saya kutip dari OKEZONE, mari kita pahami : Kasus I (rakyat kecil) : “Vonis bocah pencuri sandal tak boleh melebihi koruptor” Senin, 2 januari 2012. JAKARTA-Pengurus Besar Nahdiatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada ALL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua umum PBNU KH; Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedapkan rasa kemanusiaan.
“Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah pencuri sandal tidak bersalah? Salah, itu tetap salah. Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan,” ungkap Kiai Said (2/1/2011)
Kiai said juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara 2 hingga 3 tahun. “Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum 5 tahun, itu sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan,” tandasnya.
Seperti diberitakan ALL, remaja usia 15 tahun tak pernah menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan Zebra, kota Palu akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa ALL dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus pencurian “barang sepele” sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, antar lain pencurian semangka oleh warga Kota Kediri dan pencurian kakau oleh seorang nenek warga Kabupaten Banyumas. Nasib berbeda di dapatkan pelaku pencurian tersebut dimana Pn Kota Kediri memberikan vonis lepas kepada pencuri semangka, sementara nenek pencuri kakau mendapatkan putusan hukuman 1 bulan 15 hari penjara.
Kasus II (orang berada) : “Vonis ringan Rasyid Rajasa jadi preseden buruk penegak hukum” Senin, 25 maret 2013. JAKARTA-Majelis hakim pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang.
Politikus partai gerinda Marti Hutabarat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. “Seharusnya putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat,” ujar Martin saat dihubungi wartawan (25/3/2013). Kasus tersebut sudah mencuri perhatian masyarakat luas. “karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik luas” tuturnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah anggota komisi III dari fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan kasus itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. “Saya yakin korban tidak akan menuntut banding. Ini akan jadi kasus-kasus serupa dimasa yang akan datang,” kata Eva.
Seperti diberitakan, pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa pencobaan 6 bulan. Selain penjara Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp 12jt subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, 6 bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dan subsidair pasal 310 ayat 3. Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang, 2 diantaranya tewas.
Kasus I dan II merupakan cerminan wajah hukum di negeri ini, inilah yang dirasakan rakyat kecil dan orang berada. Sungguh perlakuan yang sangat berbeda yang mereka dapatkan. Apakah hukum di negeri ini masih bisa di katakan adil? Sebandingkah perbuatan dengan hukuman yang mereka terima? Layakah pengadilan disebut lembaga keadilan di negeri ini? Masih adakah rasa percaya masyarakat pada pengadilan? Sudah pantaskah hukum ini dipercaya?. Banyak sekali pertanyaan yang timbul di benak saya...
Sebagai mahasiswa saya merasa kecewa membaca kasus di atas, dimanakah rasa kemanusiaan penegak hukum di negeri ini. Hanya sepasang sandal bisa membuat seorang anak remaja di jatuhi hukuman 5 tahun penjara sedangkan anak pejabat yang menghilangkan nyawa 2 orang hanya di vonis 5 bulan penjara. Sungguh mengenaskan hukum dinegeri ini. Apabila hukum di negeri ini bisa dimainkan oleh orang-orang yang berduit, kemanakah rakyat kecil harus mengadu atau mendapatkan keadilan dalam perlakuan hukum. Apakah karena mereka rakyat kecil itu sebabnya tidak dipandangnya atau diperdulikan dalam hal hukum atau karena “hukum tegas hanya kepada mereka yang lemah”.
Disini peranan masyarakat, aparat keadilan serta pemerintah harus membenahi dan bergegas untuk melakukan pembaharuan. Hancurlah sebuah negeri apabila tidak memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang seharusnya menggugah pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini, karena keadaannya sudah semakin parah. Kita harus menggunakan cara yang luar biasa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

SUMBER :