Mengenai
hukum di Indonesia, kita ketahui bahwa hukum di negeri ini sudah tidak mendapat
kepercayaan masyarakat. Khusunya mengenai hukum pidana yang tidak berpihak
kepada rakyat kecil. Bagaiman mengenai hukum ekonomi ? Sebelum kita jauh
membahas tentang kepercayaan masyarkat dan investor tentang hukum di negeri ini
(hukum ekonomi). Lebih baiknya kita mengetahu undang-undang yange mengatur
tentang perekonomian di Indonesia.
Undang-undang
perekonomian indonesia :
Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Penjelasan pasal
33 ternyata masih belum terealisasi di negeri ini. Apabila pasal tersebut di
buat sebagai pasal yang mengatur tentang perekonomian di negeri ini. Apakah
kita sebagai warga negara Indonesia sudah menikmati kekayaan di bumi ini. Pada
ayat (3) “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sungguh kenyataan yang
berbeda yang ada di negeri ini.
Mereka yang
berada di daerah riau dan kalimantan harus membeli setetes air untuk keperluan
sehari-hari. Apakah ini kekayaan alam yang dipergunakan untuk kesejahteraan
masyarakat?!! realita yang berbeda yang di rasakan mereka yang kena dampak
krisis air di daerah tempat tinggalnya. Ini hanya sebagian kecil yang tidak
sesuai dengan hukum perekonomian. Dalam hal ini campur tangan pemerintah sangat
diperlukan untuk membenahi semuanya. Ketika pemerintah sudah memperhatikan atau
membenahi kecurangan atau ketiaksesuaian di lapangan mengenai hukum
perekonomian, maka tidak menutup kemungkinan untuk membuat para investor lokal
ataupun asing masuk ke Indonesia untuk menanamkan dananya di negeri ini.
Langkah ini
lah yang harus dilakukan pemerintah untuk membenahihkum di Indonesia
(perekonomian) :
a.
Pembentukan Undang-Undang harus dilandasi dengan
sistem ekonomi yang terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati
diri bangsa.
b.
Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling
bekerja sama untuk membangun perekonomian kearah yang lebih baik sehingga
Indonesia memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan
hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya
sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah
serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan
masyarakat.
c.
Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana
perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara
pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang
lebih baik.
d.
Pemerintah harus bersikap tegas terhadap para investor
asing dengan peraturan yang berlaku agar produk Indonesia tetap bisa menguasai
pasar Indonesia bukan produk luar yang lebih menguasai pangsa pasar Indonesia.
e.
Pemerintah harus lebih memperhatikan para petani di
Indonesia karena penghasilan utama Indonesia salah satunya dibagian pertanian.
f.
Suku Bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam
menarik investasi karena sebagian besar investasi biasanya dibiayai dari
pinjaman bank. Jika suku bunga pinjaman turun maka akan mendorong investor
untuk meminjam modal dan dengan pinjaman modal tersebut maka ia akan melakukan
investasi. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah penerimaan.
Masuknya
perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai
pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya
menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
Faktor-Faktor Pendorong
Investasi :
Secara
teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor
dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle
Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The
Product Cyrcle Theory[9] yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan
bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase
permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase
standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara
memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The
Industrial Organization Theory of Vertical Integration[10] merupakan teori yang
paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang
terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan
biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus
mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang
diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri.
Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau
keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan
ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.
Menurut
teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan
penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di
seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa
biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu
motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi
perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini
berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi
persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif
utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung
(foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk
menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa
faktor : Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima
modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan
ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik
yang memadai
3) Tersedianya sarana
dan prasarana yang diperlukan investorSUMBER :
makalah tentang membenahi hukum di indonesia