NAMA :
YUNI BAKTI MARIA
NPM :
27211661
KELAS :
4EB07
I.
PENGERTIAN
DAN TEORI ETIKA
Istilah
etika jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), memiliki tiga
arti, yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/
profesi.
A.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
1.Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang
menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
B. BASIS TEORI ETIKA
ü Teori Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos.
Menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan
dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri. Ada dua macam aliran dalam teori teleologi ini
yaitu:
-
Utilitarisme
-
Egoisme etis
C.
DILEMA ETIKA
Dilema etika merupakan suatu keadaan
dimana seseorang harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat
akan dilakukannya. Menurut Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud dengan
dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai
perilaku yang pantas harus dibuat. Ada beberapa alternatif pemecahan dilema
etika, tetapi harus berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan
rasionalisasi perilaku pendekatan sederhana untuk memecahkan dilemma etika:
1. Memperoleh fakta-fakta yang relevan.
2. Mengidentifikasi issue-issue etika
dari fakta-fakta yang ada.
3. Menentukan siapa dan bagaimana orang
atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4. Mengidentifikasi alternatif yang
tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5. Mengidentifikasi konsekuensi yang
mungkin timbul dari setiap alternatif.
6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk
dilakukan.
D.
EGOISM
Menurut Rachels
(2004: 146) artinya teori mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa
memandang bagaimana kita biasanya bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu
prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini
merangkum semua tugas dan kewajiban alami seseorang.
E. UTILITARISM
Utilitarisme
adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh David Hume. Dalam teori ini suatu
perbuatan atau tindakan dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan manfaat.
Akan tetapi bukan bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk
sekelompok orang atau sekelompok masyarakat.
F. DEONTOLOGI
Deontologi berasal
dari bahasa Yunani deon, yang berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan
pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan
nilainilai atau norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau
buruk berdasarkan kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma
moral. Tindakan sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena
perbuatan tersebut merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya,
tindakan mencuri, penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban
manusia untuk menghindarinya. Etika deontologi tidak membahas apa akibat atau
konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena
perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu
didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
G. VIRTUE ETICS
Virtue Etics
atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara pikir seseorang yang
memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung
memandang sikap atau akhlak seseorang.
II. PERILAKU ETIKA
DALAM PRODESI AKUNTANSI
A.
AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk
mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di
masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika
dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas.
Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis
khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang
besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu
profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota
profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge).
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Peran akuntan antara lain :
-
Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu.
-
Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen.
-
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
-
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar,
dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B. EKPETASI
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
C. NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan
akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit
merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
-
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
-
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
PERILAKU
ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a.
Jasa Assurance
Jasa profesional independen yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi
Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Jasa Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
III. KODE ETI PROFESI AKUNTANSI
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi
fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit
terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah
disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode
etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan
public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. KODE PERILAKU
PROFESIONAL
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA
1.
IFAC
IFAC
atau International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar
internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan
akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang
auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s
International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA).Dimana ketika
terjadi perbedaan spesifkasi maka anggota harus patuh terhadap standar yang
lebih ketat yang berlaku.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
-
Integritas
Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.Dalam kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan
tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang
sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi
laporan keuangan.
-
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional. Auditor eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh
para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan
perusahaan.
-
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan
teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara
sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan
yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
-
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi
apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
-
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah
melanggar hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang
menyebabkan banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan
kliennya saja.
2.
AICPA
Prinsip-prinsip
AIPCA:
-
Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
-
Kepentingan
Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
-
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
-
Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV).
-
Due Care
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
-
Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI).
3.
IAI
Prinsip
Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:
a.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
-
Profesi akuntan dapat tetap berada
pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang
unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang
teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat
prestasi tersebut.
-
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
-
Mereka yang memperoleh pelayanan
dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan
integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk
melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
-
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
-
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
Ø Auditor independen membantu
memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada
lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham
untuk memperoleh modal.
Ø Eksekutif keuangan bekerja di
berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi
terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi.
Ø Auditor intern memberikan keyakinan
tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan
informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ø Ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
Ø Konsultan manajemen mempunyai
tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan
keputusan manajemen yang baik.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika.
d.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
Anggota
harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan
mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi
tanggung-jawabnya.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi
iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
g. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
C. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah
diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat
lima hal:
ü Standar umum
dan prinsip akuntansi
ü Tanggung jawab dan praktik lain
ü Tanggung jawab
kepada klien
ü Independensi, integritas, dan
objektivitas
ü Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
SUMBER :
1.
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002.
Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
2.
Badjuri Achmad. Peranan Etika Akuntan
Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
3.
Robiatul
Auliyah. Sociological
Perspective on Auditing: Postmodernisme Perspective Internal Auditor dan Dilema Etika. No 1 Vol 4. April 2011
4.
Silvia Syahraini . Pemetaan Perilaku
Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif Etika Teleologi. 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar