Sabtu, 27 Desember 2014

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

Penulisan 1 : (tugas yang ke tiga softskill)
Isu etika signifikan dalam dunia bisnis DAN PROFESI
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark-up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan.
Berikut adalah sub pembahasan mengenai “isu etika signifikan dalam dunia bisnis” :
1.    BENTURAN KEPENTINGAN
8 Kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut:
·        Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
Ø Contoh: Seorang karyawan disebuah perusahaan memeliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.
·        Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
Ø Contoh: Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.
·        Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
Ø Contoh: Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya.
·        Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga
Ø Contoh: Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.
·        Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut
Ø Contoh: Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.
·        Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi
Ø Contoh: Perusahaan membeli kendaraan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, tetapi salah satu karyawan diperusahaan tersebut menggunakan kendaraan tersebut untuk berekreasi ke suatu tempat.
·        Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
Ø Contoh: Perusahaan menjual salah satu asetnya kepada perusahaan lain dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga perusahaan memperoleh keuntungan yang besar.
·        Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Ø Contoh: Seorang karyawan dalam memberikan informasi kepada manajer investainya tentang efek yang diperdagangkan yang dimana informasi tersebut tidak disediakan oleh emiten, dan orang dalam tersebut melakukan transaksi atas efek perusahaan tersebut.

2.    ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta untuk memberi citra positif pada perusahaan tempat Anda bekerja. Meski ada sekelompok orang yang lebih mementingkan ketrampilan teknis dan kecerdasan, namun sekarang makin banyak perusahaan yang lebih memilih karyawan yang mampu bertata krama dengan sejawat, terlebih pada klien. Seperti kata John Rockefeller (industriawan terkemuka Amerika di era-1870-an, pendiri cikal bakal Exxon Mobile), “Kamampuan bertata krama terhadap orang lain akan saya nilai lebih tinggi daripada kemampuan-kemampuan lain”.
Sikap baik menurut suatu tata krama bukan berarti bersikap sebagai seorang yang tahu segalanya atau mengoreksi kesalahan orang lain. namun suatu usaha untuk menghormati pihak lain dan memperlakukan mereka dengan sopan dan baik.
Banyak etika yang berlaku di tempat kerja, namun ada beberapa yang perlu Anda cermat:

1. Menghormati Budaya Kerja Perusahaan Anda.
Bila budaya kerja perusahaan tempat Anda bekerja bersifat santai dan kasual, jangan mengenakan suits mahal dari butik perancang italia. Hal ini disamping akan membuat Anda ‘berbeda’ juga dimungkinkan menimbulkan kecemburuan sosial dari rekan-rekan sejawat Anda. Jadi bagian dari mereka.

2. Hormat Senior Anda dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan.
Banyak perusahaan punya tingkat hierarki sendiri, pelajari dan sesuaikan sikap Anda pada tiap tingkatan. Misal: Jangan anggap bos seperti teman bermain atau bercanda.

3Hormati Privacy Orang Lain.
Meski Anda bekerja dengan banyak orang, Anda harus tahu secara pasti batas-batas pribadi mereka Jangan sok akrab dengan melakukan pendekatan yang tidak perlu.

4. Hormati Cara Pandang Orang Lain.
Selesaikan pertentangan yang terjadi dengan luwes. Kenali perbedaan pendapat tentang agama, politik, moral serta gaya hidup masing-masing orang, tapi jangan paksakan apa yang menjadi keyakinan Anda.

5. Tangani Beban Kerja Anda
Tanpa perlu melimpahkannya pada orang lain. Stres memang tidak dapat dihindari, namun saat mengalaminya Anda harus menyalurkannya pada hal yang lebih positif, tanpa perlu marah atau membentak rekan kerja Anda.

6. Bersikap Sopan Pada Semua Orang Di Kantor.
Bahkan jika posisi Anda sudah lumayan tinggi sekalipun, bukan berarti Anda dapat memerintah bawahan dengan sewenang-wenang. Karena semua orang berhak dihormati dan didengar pendapatnya.

7. Tidak Semena-mena Menggunakan Fasilitas Kantor
Perlu Anda ketahui bahwa peralatan kantor disediakan untuk memudahkan kerja banyak pihak, jadi rawatlah baik-baik semua fasilitas yang Anda pakai. Dan hindari penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Misalnya, menggunakan mobil dinas untuk keperluan-keperluan kantor dsb.

3.    AKTIVITAS BISNIS INTERNESIONAL – MASALAH BUDAYA
Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional sejati atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu, terdapat sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya. Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam perdagangan internasional.
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Setiap perusahaan yang memiliki rencana menjalankan bisnis di negara lain harus memahami perbedaan antara masyarakat dan budaya negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa perbedaan tentu saja cukup jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus memperhitungkan faktor bahasa dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan, tanda dan logo.

4.    AKUNTABILITAS SOSIAL
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
·        Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.
·        Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
·        Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
1. Menentukan biaya dan manfaat sosialSistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik
2. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaatSaat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi.
3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.Tanggung Jawab Sosial BisnisDunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
 Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang sewajarnya.Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi.
Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik dalam duniawi maupun akhirat.

5.    MANAJEMEN KRISIS
 Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management). 
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Aspek dalam Penyusunan Rencana BisnisSetidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1. Situasi darurat (emergency respon.
2. Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery)
3. Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery)
4. Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption)
5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis management).Penanganan Krisis Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus.
Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Dalam menghadapi krisis dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh manajemen perusahaan adalah situasi krisis yang melanda perusahaan. Berbagai contoh krisis perusahaan adalah kasus penyedap makanan Ajinomoto yang diduga terbuat dari bahan berasalah dari babi. Sebelumnya pernah juga terjadi krisis yang melanda pabrik biskuit dari pabrik susu yang terkait dengan isu biskuit beracun dan isu pengunaanlemak babi.Kedua masalah tersebut telah berkembang menjadi isu nasional dan telah melibatkan banyak pihak di dalam penanganannya. Implikasi dari kedua masalah tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap perusahaan besar, tetapi juga telah membuat perusahaan kecil dan pedagang kecil ikut merasakan akibatnya. Sekian banyak pengangguran yang terjadi, dan sekian banyak produk yang tidak laku dijual. Disamping masalah yang sangat besar seperti contoh di atas, tidak jarang perusahaan dilanda oleh masalah yang implikasinya hanya terbatas pada ruang lingkup satu perusahaan saja. Beberapa contoh krisis yang dihadapi perusahaan adalah :
1) masalah pencemaran lingkungan oleh pabrik.
2) masalah unjuk rasa oleh pekerja.
3) masalah produk yang tidak bisa dipasarkan.
4) masalah kericuhan dengan pemerintah dalam hal peraturan yang berkaitan dengan izin usaha.

SUMBER :
1. Robiatul Auliyah. Sociological Perspective on Auditing: Postmodernisme Perspective Internal Auditor dan Dilema Etika. No 1 Vol 4. April 2011
2. Silvia Syahraini. Pemetaan Perilaku Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif Etika Teleologi. 2010.
3. Sukrisno, Agus dan I Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan Profesi tantangan membangun manusia seutuhnya. Edisi Revisi. Salemba Empat.
4. Witnestika Ocha. Manajemen Krisis PT. Lion Mentari Airlines Dalam Menangani Berita-Berita Negatif Di Media Masa. Depok. 2012.

Kamis, 13 November 2014

TUGAS 2. ETIKA DALAM AUDITING

Nama       : yuni bakti maria
Npm            : 27211661
Kelas      : 4eb07

i.                  ETIKA DALAM AUDITING :
Secara umum etika merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang akan dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang (Munawir, 1997).

1.1        Kepercayaan Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.Ketergantungan  antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan public.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.
Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

1.2        Tanggung jawab auditor kepada public
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.
Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.

1.3        Tanggung jawab dasar auditor
Auditor merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab dasar auditor :
1)   Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2)   Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3)   Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4)   Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5)   Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

1.4        Independensi aUDITOR
·       Independensi menurut Arens dkk. (2008:111) dapat diartikan mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta (independence in fact) ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (independent in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini.
·       Independensi menurut Mulyadi (2002:26-27) dapat diartikan sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
·       Dalam kenyataannya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut (Mulyadi, 2002:27) :
1.    Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2.    Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
3.    Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.

Standar umum audit yang kedua menyatakan bahwa “dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (IAI, 2001:220.1).
Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu :
(1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien.
(2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri.
(3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan
(4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien.
Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007).

1.5   PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

II.      Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Peran etika dalam akuntansi adalah pedoman bagi akuntan untuk mengikuti aturan-aturan tertentu untuk melakukan pekerjaan akuntansi dengan cara yang adil. This is just to facilitate the public confidence in their accounting. Ini hanya untuk memfasilitasi kepercayaan publik dalam akuntansi mereka.
Akuntansi keuangan untuk keperluan manajemen puncak dan pihak luar organisasi. Produknya: laporan keuangan. Produk-produk yang sudah dilakuakn
Akuntansi manajmen merupakan tipe akuntasi yang mengolah infromasi keuangan yang terutama untuk memenuhi keperluan manajmeen dalam melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Produknya: unit cost. Produk-produk yang akan dilakukan.
Perilaku etis melibatkan pemilihan tindakan-tindakan yang benar dan sesuai serta tepat. Tingkah laku kita mungkin benar atau salah, sesuai atau menyimpang, dan keputusan yang kita buat dapat adil atau berat sebelah. Orang sering berbeda pandangan terhadap arti istilah etis, tetapi nampaknya terdapat suatu prinsip umum yang mendasari semua system etika.
Ada 10 nilai  inti yang diidentifikasi menghasilkan prinsip-prinsip yang melukiskan benar dan salah dalam kerangka umum, yaitu :
Ø Kejujuran (honesty)
Ø  Integritas (integrity)
Ø Memegang janji (promise keeping)
Ø Kesetiaan (fidelity)
Ø Keadilan (fairness)
Ø Kepedulian terhadap sesama (caring for others)
Ø Penghargaan kepada orang lain (respect for others)
Ø Kewarganegaraan dan bertanggung jawab (responsible citizenship)
Ø Pencapaian kesempurnaan (pursuir of excellence)
Ø Akuntabilitas (accountibillity)      
IMA (Instititute of Management Accountants) mengeluarkan pernyataan  tentang standar perilaku etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggungjawab untuk:
·       Menjaga tingkat kompetensi professional yang dimiliki dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
·       Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hokum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku.
·       Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya.
2.      Kerahasiaan
Akuntan manajemen bertanggungjawab untuk :
·       Tidak membocorkan informasi rahasia tanpa ijin, kecuali diharuskan secara hukum.
·       Memberi tahu bawahan seperlunya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasian tersebut.
3.      Integritas
Akuntan  manajemen bertanggungjawab untuk :
·       Menghindari konflik kepentingan actual.
·       Menahan diri dari aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukam tugasnya secara etis.
·        Menolak pemberian, penghargaan,  dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas.
·       Menahan diri untuk tidak melakukan penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara aktif  maupun pasif.
·        Mengkomunikasikan berbagai batasan professional
·       Mengkomunikasikan informasi yang baik atau buruk  dan penilaian atau opini professional.
4.      Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggungjawab untuk :
·       Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif.
·       Mengungkapkan semua informasi yang relevan dan dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan.
5.      Resolusi konflik etika
Dalam pelaksanaan standar perilaku etis, akuntan manajemen mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak etis atau dalam menyelesaikan konflik etika. Ketika menghadapi  isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan organisasi dalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini :
·       Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah tersebut melibatkan atasannya.
·       Menjelaskan konsep-konsep  yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objective untuk mencapai pemahaman terhadap tindakan yang mungkin dilakukan.
·       Jika konflik etika masih ada setelah dilakukan tindakan terhadap semua jenjang, akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informative kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.
·       Kecuali diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.

2.1   Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Akuntan pajak mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Lingkup pekerjaannya adalah memeriksa apakah wajib pajak telah benar memberikan pajaknya sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat harus terdiri dari entitas administrasi pajak, kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Selain itu ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah.

2.2     Etika Akuntan Pajak
Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
AICPA STATEMENTS ON RESPONSIBILITIES IN TAX SERVICES
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut:
a.     Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi Pengembalian Pajak)
Statemen ini menetapkan standar masa depan yang bisa diterapkan untuk anggota  ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak ketiga lain penerima jasa pajak.

b.    Statement on Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions on Returns (Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian)
Statemen Ini menetapkan standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian jika atau mempertanyakan kelebihan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di dalam peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan.

c.     Statement on Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain Procedural Aspects of Preparing Returns (Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian)
Dalam menyiapkan atau menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh  mempercayakan, tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota.
Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak kembalian  wajib pajak lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu mempertimbangkan batasan-batasan yang dikenakan oleh  hukum atau aturan manapun yang berkenaan dengan kerahasiaan.

d.    Statement on Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of Estimates (Penggunaan Estimasi)
Kecuali jika yang dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang ada.

e.     Statement on Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan)
Pajak Kembalian berkenaan dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement onResponsibilities in Tax Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan suatu kembali wajib pajak.

f.      Statement on Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of Error: Return Preparation(Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian)
Suatu anggota perlu menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar  akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak boleh melakukannya tanpa ijintaxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum.

g.     Statement on Responsibilities in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi)
Jika suatu anggota sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu kembalian yang berisi suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya kepada wajib pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. Suatu anggota perlu meminta persetujuan tax payer’s untuk menyingkapkan kesalahan kepada pajak authority.

h.    Statement on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and Content of Advice to Taxpayers(Format dan isi nasihat pada klien)
Suatu anggota perlu menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan atau tertulisdalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu anggota perlu berasumsi bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak akan mempengaruhi cara di mana berbagai hal atau transaksi yang akan dipertimbangkan.

2.3     Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien
Dalam perpajakan, pajak secara klasik memiliki dua fungsi yaitu:
·       Fungsi Budgeter
Suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
·       Fungsi Regulerend
Pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.
Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan.Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.
Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
1.    Jeratan Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Masalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation. Arttinya sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda.

2.    Sengketa Pajak
Dispute,merupakan hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Jika hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat pajak.Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama.Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP.Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.

3.    Tarif Pajak yang tinggi
Ketua Tax Centre UI, Tafsir Nurchamid dan pengusaha Anton J Supit mengatakan bahwa tarif yang tinggi kalau diturunkan punya dampak pada seretnya penerimaan negara. Padahal disaat yang sama pendapatan negara itu sebagian besar ditujukan untuk membayar hutang dan obligasi rekap.
Meskipun semestinya menurut Anton J Supit penerimaan dari pajak itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Banyak kalangan perpajakan seperti Permana Agung, Gunadi, dan Haula Rusdiana mengatakan sebaiknya ada kebijakan untuk membuat tarif menjadi lebih rendah. Selain lebih kompetitif bagi dunia usaha, pajak yang rendah dianggap justru akan meningkatkan penerimaan negara karena semakin banyaknya potensi pajak yang terjaring.

SUMBER :
1.     Arens et al. 2008. Auditing and Assurances Services - An Integrated Approach. Edisi Keduabelas. Prentice Hall.
2.      Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi IV. Jakarta: Rineka Cipta.
3.     Azwar, Saifuddin. 2000. Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Batubara, Rizal Iskandar. 2008. Analisis Pengaruh Latar Belakang Pendidikan, Kecakapan Profesional, Pendidikan Berkelanjutan, dan Independensi Pemeriksa terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan. Tesis. Universitas Sumatera Utara Medan.
4.     Enjel Boni. Hubungan Penerapan Aturan Etika Dengan Peningkatan Profesionalisme