REGULASI KEJAHATAN DI INTERNET
Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer
khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of
Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian
kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia
komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi komputer
hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh
teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh
negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer
diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang
biasa disebut dengan Kejahatan internet.
A. Fenomena Kejahatan Internet
Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang
semakin canggih. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak
kebaikan untuk melanjutkan kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski
demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di
bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar,
sebanyak itu pula kejahatan merajalela.
Pengertian kejahatan komputer/internet itu sendiri telah
didefinisikan oleh 3 ahli komputer diantaranya : Forester & Morrison (1994)
mendefinisikan kejahatan internet/komputer sebagai : aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama; Girasa (2002) mendefinisikan
kejahatan internet sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer
sebagai komponen utama; Tavani (2000) memberikan definisi kejahatan internet
yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin
merajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi,
sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru
menembus sekat-sekat kehidupan personal yang bagi mereka, prinsipnya adalah
kebebasan mutlak. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password
(kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Tidak ada
konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna.
Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol). Dalam konteks ini, pada dasarnya
apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna. Pendeknya, dunia
jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum),
tetapi hampa etika.
Beberpa contoh kejahatan didunia
internet :
A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem,
bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari
pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau
menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah ..... .Kira-kira proses nya
seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat
sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.
B. CRACKER
Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak,
menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan
untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di
dapatnya.
Apa bedanya antara hacker dan cracker
Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja,
seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan atau
seorang cracker bisa juga menjadi hacker.
C. CARDING
Pemalsuan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam
transaksi nasional atau konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran terhadap
pembelian atau pemesanan barang yang diinginkan , dengan cara belanja di Mall,
Super Market, toko-toko tertentu dan restoran-restoran.
Dalam kasus ini, pada awal tahun 2004, telah ditangkap
jaringan atau kelompok yang diduga mampu membuat atau menerima pemesanan
pembuatan segala/semua kartu kredit yang beredar di masyarakat, Kelompok
tersebut ditangkap di Jakarta , saat akan membayar belanja barang di Mall
Atrium , Senen , Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan kasus, telah ditangkap
5 [lima ] orang tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. Diduga
kelompok tersebut telah memalsukan kartu kredit yang dikeluarkan oleh 8 bank
nasional Mandiri,BNI, Niaga, BII dan lain-lain. Dalam kasus ini telah disita
kartu kredit palsu berbagai macam bank sebanyak lebih kurang 3.500 set/keping ,
alat untuk mengembos alat pressing dan seperangkat personal computer. Diduga
pelaku menerima pemesanan kartu kredit palsu baik melalui kurir, maupun lewat
jaringan internet , baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam kasus ini dapat
dibayangkan kalau fisik kartu kreditnya saja mereka dapat dengan mudah
memalsukan, maka untuk mendapatkan nomor kartu kredit yang masih aktif mereka
sangat mudah mendapatkannya, sehingga mudah untuk digunakan dalam transaksi di
internet.
Opini :
Pendapat saya mengenai kejahatan didunia internet disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan internet.
7. Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit
ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur
hukuman terhadap kejahatan ini.
KESIMPULAN :
Bahwa belum adanya hukum yang berlaku mengenai tindakan tersebut menyebabkan para pelaku dengan leluasa melakukan tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak terutama para korban.
SARAN :
1. Pelaku tidak menggunakan kepintarannya untuk melekukan tindak kejahata.
2. Kehati-hatian para pengguna internet untuk melindungi blog ataupun akun lainnya yang mereka gunakan.
3. Segera dirancang (dibuat) undang-undang atau hukum yang menangani kasus tersebut.
4. Tindakan pihak berwajib untuk menuntaskan kasus tersebut sangat diharapkan.
5. Adanya kerjasama yang baik antara para pelaku dengan pihak berwajib untuk menuntaskan kejahatan didunia internet.
SUMBER : file:///H:/regulasi-kejahatan-di-internet.html