Kamis, 18 Oktober 2012

Sulitnya Koperasi pertanian Indonesia Untuk “Maju”



Koperasi Indonesia masih berkembang, belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasi Indonesia saat ini. Koperasi pertaniaan di Indonesia pada umumnya berupa koperasi Unit Desa dan telah ada sejak Tahun 1974. Koperasi pertanian yang digerakkan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian kini sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlahnya pun terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagaimana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
·                 Penyaluran sarana produksi pertanian
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian, peranan KUD di bidang ini tercermin dari kegiatannya dalam penyaluran sarana produksi pertanian seperti pupuk. Disamping penyaluran pupuk, KUD-KUD tersebut juga diikutsertakan dalam penyaluran obat-obatan pertanian.
·                          Pemasaran pangan
Peranan KUD dalam pemasaran pangan terlihat dari pelaksanaan pembelian gabah dan beras dari para petani. Ikut sertanya KUD dalam kegiatan pembelian dimaksudkan untuk mencapai 2 tujuan, antara lain:
1.       Untuk lebih menjamin agar para petani sungguh-sungguh dapat memperoleh harga yang sesuai dengan kebijaksanaan harga dasar.
2.       Agar KUD-KUD tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan usahanya, dan dengan begitu KUD tersebut dapat semakin meningkatkan perannya dalam kegiatan perekonomian pedesaan.
Selain melaksanakan pengadaan pangan untuk sarana penyangga pemerintah, KUD juga melakukan pengadaan pangan untuk dijual di pasaran umum.


Penyebab Koperasi Pertanian di Indonesia sulit berkembang:

Walaupun sebenarnya Indonesia merupakan negara yang agraris, namun dalam penerapannya, ada beberapa hal yang menyebabkan koperasi pertanian sulit berkembang di Indonesia. Antara lain: 
1.      Minimnya modal yang dimiliki oleh koperasi 
2.       Rendahnya minat masyarakat, khususnya SDM berkualitas baik seperti lulusan Perguruan Tinggi yang berjiwa wirausaha untuk terjun dalam dunia koperasi pertanian.


 
Pertanian Indonesia kini dan yang akan datang



 Kedepannya, usaha-usaha  untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bagi pengembangan pertanian pada tahap awal masih membutuhkan “uluran tangan” pemerintah secara langsung. Pemberian kredit yang murah sering kali justru dapat barakibat buruk  bagi perkembangan kegiatan usaha dalam jangka panjang, jika tidak diikuti dengan upaya pengendalian yang baik. Alternatif yang dinilai sesuai adalah dengan  mengembangkannya koperasi pertanian yang menyediakan fasilitas kredit yang mudah, yaitu kredit yang memiliki kemudahan dalam memperolehnya, kesesuaian dalam jumlah, waktu serta metode peminjaman dan pengembaliannya.

Jumat, 22 Juni 2012

Laporan Akhir Lab Internet Dasar


REGULASI KEJAHATAN DI INTERNET
        
             Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Kejahatan internet.
 
A. Fenomena Kejahatan Internet
             Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin canggih. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula kejahatan merajalela.
Pengertian kejahatan komputer/internet itu sendiri telah didefinisikan oleh 3 ahli komputer diantaranya : Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan internet/komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama; Girasa (2002) mendefinisikan kejahatan internet sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama; Tavani (2000) memberikan definisi kejahatan internet yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin merajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal yang bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Tidak ada konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna. Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol). Dalam konteks ini, pada dasarnya apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna. Pendeknya, dunia jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum), tetapi hampa etika.

Beberpa contoh kejahatan didunia internet :

A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah ..... .Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.
 
B. CRACKER
Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.
Apa bedanya antara hacker dan cracker
Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker.
 
C. CARDING
Pemalsuan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi nasional atau konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran terhadap pembelian atau pemesanan barang yang diinginkan , dengan cara belanja di Mall, Super Market, toko-toko tertentu dan restoran-restoran.
Dalam kasus ini, pada awal tahun 2004, telah ditangkap jaringan atau kelompok yang diduga mampu membuat atau menerima pemesanan pembuatan segala/semua kartu kredit yang beredar di masyarakat, Kelompok tersebut ditangkap di Jakarta , saat akan membayar belanja barang di Mall Atrium , Senen , Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan kasus, telah ditangkap 5 [lima ] orang tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. Diduga kelompok tersebut telah memalsukan kartu kredit yang dikeluarkan oleh 8 bank nasional Mandiri,BNI, Niaga, BII dan lain-lain. Dalam kasus ini telah disita kartu kredit palsu berbagai macam bank sebanyak lebih kurang 3.500 set/keping , alat untuk mengembos alat pressing dan seperangkat personal computer. Diduga pelaku menerima pemesanan kartu kredit palsu baik melalui kurir, maupun lewat jaringan internet , baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam kasus ini dapat dibayangkan kalau fisik kartu kreditnya saja mereka dapat dengan mudah memalsukan, maka untuk mendapatkan nomor kartu kredit yang masih aktif mereka sangat mudah mendapatkannya, sehingga mudah untuk digunakan dalam transaksi di internet.


Opini :
Pendapat saya mengenai kejahatan didunia internet  disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. 
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan internet.
7. Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini.

KESIMPULAN :
Bahwa belum adanya hukum yang berlaku mengenai tindakan tersebut menyebabkan para pelaku dengan leluasa melakukan tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak terutama para korban.

SARAN :

1. Pelaku tidak menggunakan kepintarannya untuk melekukan tindak kejahata.
2. Kehati-hatian para pengguna internet untuk melindungi blog ataupun akun lainnya yang mereka gunakan.
3. Segera dirancang (dibuat) undang-undang atau hukum yang menangani kasus tersebut.
4. Tindakan pihak berwajib untuk menuntaskan kasus tersebut sangat diharapkan.
5. Adanya kerjasama yang baik antara para pelaku dengan pihak berwajib untuk menuntaskan kejahatan didunia internet.


 SUMBER : file:///H:/regulasi-kejahatan-di-internet.html

Rabu, 18 Januari 2012

Tuhan Punya Rencana

Terkadang manusia suka menganggap dirinya tak berharga.
Masalah yang datang menimpa mereka, membuat mereka terjatuh dan tak bisa untuk berdiri tegap.
Mereka binggung pada keadaan di sekitar yang membuat pandangan menjadi gelap.
Sulit, tidak mampu, takut, kecewa,cemas dan "menyerah".
Kata-kata tersebut yang ada dipikiran mereka.

Saya percaya setiap manusia di bumi mempunyai masalah, termasuk saya.
Saya pun merasakan hal sama dengan kalian.
Ketakutan, kecemasan, rasa tidak mampu, dan menyerah pada keadaan.
Pemikiran tersebut yang menghantui saya.
Tapi saya sadar "Tuhan punya rencana".

Dalam segala perkara, saya yakin Tuhan mempunyai rencana.
Mungkin rencana tersebuat lebih besar dari apa yang saya pikirkan.
Semua yang saya lakukan, saya rasa sudah yang terbaik.
Sebab yang saya lakukan hanya denganMU Tuhan.

Saya tidak akan menyerah pada keadaan.
Sebelum saya melakukan apa yang seharusnya saya lakukan.
Dibalik semua usaha saya, saya juga berserah.
Dan satu hal yang saya yakini " Tuhan punya rencana".