Sabtu, 05 Januari 2013

ORGANISASI DALAM KOPERASI


Organisasi dan Manajemen koperasi



  • Pengertian Organisasi
a.      Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
-          Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
-          Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
-          Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

b.     Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
-          Anggota Koperasi
-          Badan usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi


c.      Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
-          Penetapan anggaran dasar
-          Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
-          Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-          Pengesahan pertanggungjawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
-          Mengelola koperasi dan anggota
-          Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
-          Menyelenggarakan rapat anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
-          Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
-          Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
-          Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
-          Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
-          Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-          Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
-          Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

  • Hierarki Tanggungjawab


Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
  a.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
  b.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
  c.       Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

 
  • Pola Manajemen


sumber :
  1. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
   2. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7220/ORGANISASI+KOPERASI.doc 
   3. http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://2.bp.blogspot.com



SELUK BELUK KOPERASI INDONESIA

TUJUAN KOPERASI INDONESIA : Mensejahterahkan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD’45. PRINSIP KOPERASI INDONESIA : 1.Anggota bersifat terbuka dan sukarela 2.Pengelolaan Demokratis 3.SHU dibagi Secara Adil 4.Kemandirian 5.Pendidikan Koperasi 6.Kerjasama Antar Koperasi Fungsi dan Peranan Koperasi Indonesia : • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial. • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. • Memperkokoh pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai dasar pertahanan perekonomian nasional. • Melakukan progres berdasarkan asas kekeluargaan.

Kamis, 18 Oktober 2012

Sulitnya Koperasi pertanian Indonesia Untuk “Maju”



Koperasi Indonesia masih berkembang, belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasi Indonesia saat ini. Koperasi pertaniaan di Indonesia pada umumnya berupa koperasi Unit Desa dan telah ada sejak Tahun 1974. Koperasi pertanian yang digerakkan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian kini sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlahnya pun terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagaimana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
·                 Penyaluran sarana produksi pertanian
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian, peranan KUD di bidang ini tercermin dari kegiatannya dalam penyaluran sarana produksi pertanian seperti pupuk. Disamping penyaluran pupuk, KUD-KUD tersebut juga diikutsertakan dalam penyaluran obat-obatan pertanian.
·                          Pemasaran pangan
Peranan KUD dalam pemasaran pangan terlihat dari pelaksanaan pembelian gabah dan beras dari para petani. Ikut sertanya KUD dalam kegiatan pembelian dimaksudkan untuk mencapai 2 tujuan, antara lain:
1.       Untuk lebih menjamin agar para petani sungguh-sungguh dapat memperoleh harga yang sesuai dengan kebijaksanaan harga dasar.
2.       Agar KUD-KUD tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan usahanya, dan dengan begitu KUD tersebut dapat semakin meningkatkan perannya dalam kegiatan perekonomian pedesaan.
Selain melaksanakan pengadaan pangan untuk sarana penyangga pemerintah, KUD juga melakukan pengadaan pangan untuk dijual di pasaran umum.


Penyebab Koperasi Pertanian di Indonesia sulit berkembang:

Walaupun sebenarnya Indonesia merupakan negara yang agraris, namun dalam penerapannya, ada beberapa hal yang menyebabkan koperasi pertanian sulit berkembang di Indonesia. Antara lain: 
1.      Minimnya modal yang dimiliki oleh koperasi 
2.       Rendahnya minat masyarakat, khususnya SDM berkualitas baik seperti lulusan Perguruan Tinggi yang berjiwa wirausaha untuk terjun dalam dunia koperasi pertanian.


 
Pertanian Indonesia kini dan yang akan datang



 Kedepannya, usaha-usaha  untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bagi pengembangan pertanian pada tahap awal masih membutuhkan “uluran tangan” pemerintah secara langsung. Pemberian kredit yang murah sering kali justru dapat barakibat buruk  bagi perkembangan kegiatan usaha dalam jangka panjang, jika tidak diikuti dengan upaya pengendalian yang baik. Alternatif yang dinilai sesuai adalah dengan  mengembangkannya koperasi pertanian yang menyediakan fasilitas kredit yang mudah, yaitu kredit yang memiliki kemudahan dalam memperolehnya, kesesuaian dalam jumlah, waktu serta metode peminjaman dan pengembaliannya.